PADANGSIDIMPUAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan hari ini akan mulai memanggil perangkat pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pemilu tahun 2024.
Hal itu diketahui setelah DPRD Kota Padangsidimpuan melayangkan surat kepada Pj Wali Kota Padangsidimpuan untuk menghadirkan sejumlah perangkat pemerintah Kota Padangsidimpuan. Mulai dari Asisten I Pemerintahan Setdako, Inspektur Daerah, Camat, Lurah, Kepala Lingkungan hingga Kepala Desa di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan Jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kepada wartawan, Rusydi Nasution Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan membenarkan informasi tersebut bahwa para pihak terkait yang diundang diminta menghadiri RDP itu mulai Senin (18/12/2023) pukul 09.00 WIB secara bergiliran per Kecamatan.
“Pemanggilan ini sesuai dengan amanat paripurna 11 Des 2023, dimana 5 dari 7 fraksi meminta agar dilaksanakan RDP. Dorongan RDP ini atas aduan masyarakat, berita media online terkait kepling dan kepdes yang ikut berpolitik dengan melakukan penggalangan untuk caleg tertentu,” kata Rusydi Nasution.
“RDP ini ditempuh untuk mencari kejelasan, kebenaran dan peringatan agar aparat pemerintah kepling dan kepdes patuh taat hukum,” ungkap Rusydi Nasution.
Selain itu, DPRD Kota Padangsidimpuan juga akan memanggil penyelenggara bila diperlukan dalam RDP tersebut.
“Tentu kami akan memanggil penyelenggara bila diperlukan dalam RDP ini,” tandasnya.
Sebelumnya, dinilai tidak netral menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024, Kepala Lingkungan dan Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan akan dipanggil DPRD Kota Padangsidimpuan.
Hal itu terungkap saat rapat paripurna yang digelar di Ruangan Rapat DPRD Kota Padangsidimpuan Jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (11/12/2023). Pasalnya, sejumlah pihak diduga ikut memobilisasi Kepala Desa hingga Kepala Lingkungan untuk memilih salah satu calon pada Pileg di tahun 2024.
Berawal Dari Aduan Masyarakat
Menerima banyaknya aduan masyarakat, 5 fraksi di DPRD Kota Padangsidimpuan yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi Gabungan sepakat meminta segera dilakukan RDP atas ketidaknetralan ASN atau pun Kepdes dan Kepling se-Kota Padangsidimpuan.
Dalam rapat itu, para anggota dewan sempat melakukan interupsi dan membahas adanya aduan serta pengarahan melalui Kepling dan Kades untuk memilih salah satu caleg di Kota Padangsidimpuan.
Di antaranya, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Erfi J Samudra menyampaikan selama menjalani reses di lingkungan masyarakat, banyak warga yang mengeluh atas adanya dugaan ketidaknetralan Kepling hingga Kades di Kota Padangsidimpuan menjelang Pileg 2024.
“Netralitas selama Pileg harus tetap kita jaga bersama. Ini tidak main-main, kami akan panggil para pihak terkait yang sengaja menekan, mengarahkan bahkan mengancam warga si penerima PKH untuk memilih salah satu calon,” ungkap Erfi kepada wartawan.
Disusul dengan Iswandi Arisandy dari Partai PAN, Fraksi Gabungan Parsaulian Lubis, Fraksi Demokrat Abdul Rahman hingga Fraksi PDIP Ali Hotma Tua. Dalam penjelasan itu mereka meminta kepada pimpinan DPRD untuk segera dilakukan RDP dan Pansus membahas netralitas ASN, Kepling hingga Kades tersebut.