PADANGSIDIMPUAN- Robinson Siagian (23) warga Desa Sibakkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang merupakan pelaku peredaran uang palsu di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ternyata mencetak uang sendiri. Hal itu diketahui setelah petugas Polres Padangsidimpuan melakukan pengembangan ke kediamannya.
Kepada wartawan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan, saat pengembangan tersebut pihaknya menemukan alat mesin pencetak (printer). Tidak sampai disitu, petugas juga kembali menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 3 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 3 lembar.
“Dari hasil pengakuan tersangka, dirinya mencetak sendiri menggunakan mesin printer,” terangnya.
Maria menerangkan, dalam pelaksanaannya setelah mencetak uang palsu tersebut tersangka kemudian memotongnya dengan menggunakan pisau dan penggaris. Dimana, barang bukti itu telah diamankan pihaknya serta seperempat lembang kertas sisa yang digunakan.
“Total barang bukti yang ditemukan petugas tersebut menjadi uang pecahan Rp100 ribu berjumlah 28 lembar, pecahan Rp50 ribu berjumlah 20 lembar, pecahan Rp. 20.000 berjumlah 3 lembar serta mesin cetak merek Epson, 4 buah tinta berwarna, 1 unit keyboard, seperempat kertas HVS F4 merek sidu, 1 unit pisau kater dan 1 buah penggaris,” tandasnya.