PADANGSIDIMPUAN- Miliki sabu seberat 50 gram, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pria berusia 42 tahun di salah satu hotel ternama di Pusat Kota Padangsidimpuan.
Panangkapan terhadap DJR warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat petugas mendapat laporan masyarakat bahwa di salah satu hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan sering terjadi peredaran narkoba.
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan di lokasi petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar DJS yang diduga sebagai pengusaha hotel.
“Kita mendapati tersangka di dalam kamar serta menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di bawah bantal,” ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kecil kosong, 1 unit ponsel warna Hitam, 1 kaleng kotak rokok, serta uang tunai Rp801.000.
“Setelah ditimbang, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 50 gram,” ujar Kasat.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan. Di mana, barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang pria di Kota Sibolga.
“Ini kita lagi lakukan penyelidikan mengenai jaringan tersangka. Tersangka ini juga pernah mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus narkoba,” tandasnya.