PADANGSIDIMPUAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan telah menetapkan zona wilayah kampanye pada Pemilu tahun 2024, sebanyak 12 lokasi yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi kampanye bagi para Partai Politik (Parpol) di Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara.
Hal itu berdasarkan keluarnya surat keputusan KPU Kota Padangsidimpuan nomor : 140 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Pemilu tahun 2024 di Wilayah Kota Padangsidimpuan.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh KPU Kota Padangsidimpuan pada tanggal 23 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora.
Berikut daftar zona wilayah Kampanye Pemilu tahun 2024 di Kota Padangsidimpuan;
1. Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
– Lapangan Pabrik Es (memperoleh izin dari pemilik lahan).
2. Padangsidimpuan Selatan.
– Stadion H.M Nurdin Lubis.
– Lapangan Sepak Bola Desa Sidangkal.
-Lapangan Sepak Bola SMAN 3.
3. Padangsidimpuan Batunadua
– Lapangan Sepak Bola Desa Baruas.
– Lapangan Sepak Bola Desa Batang Bahal
– Lapangan Sepak Bola Aek Tuhul.
4. Padangsidimpuan Tenggara
-Lapangan Sepak Bola Desa Salambue
-Lapangan Sepak Bola Perumnas Pijorkoling
5. Padangsidimpuan Hutaimbaru
– Lapangan Sepak Bola Desa Siharang Karang.
– Lapangan Sepak Bola Sabungan.
6. Padangsidimpuan Angkola Julu
– Lapangan Sepak Bola Desa Joring Lombang
– Lapangan Sepak Bola Desa Rimba Soping.
Berikut Lokasi yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kota Padangsidimpuan.
1. Tempat ibadah, termasuk pagar dan pekarangan;
2. Rumah Sakit (tempat pelayanan kesehatan/puskesmas, puskeskel, posyandu dan tempat pelayanan kesehatan lainya termasuk pagar dan pekarangannya);
3. Gedung milik pemerintah/fasilitas tertentu milik pemerintah (bangunan gedung termasuk pagar dan pekarangan);
4. Jalan-jalan protokol:
– Jalan Sudirman (mulai dari jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru);
– Jalan Imam Bonjol (mulai tugu Siborang sampai jembatan Sihitang);
– Jalan SM. Raja (mulai tugu Siborang sampai simpang By Pass Batunadua);
Ketentuan pelarangan dijalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memang berlokasi pada jalan-jalan protokol dimaksud.
5. Taman termasuk pagar, tebing dan pepohonan, terotoar dan media jalan;
6. Sarana dan Prasarana TNI dan Polri;
7. Objek Wisata;
8. Gapura/gerbang tanda batas wilayah;
9. Museum tugu dan monument;
10. Tiang listrik, tiang telepon, trafic light dan rambu-rambu lalulintas;
11. Transportasi umum yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
12. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.