PALUTA- Pria yang diamankan Tim Opsnal Polsek Padang Bolak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongongan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Padang Lawas Utara bahwa pria berinisial ACSH yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan anggota Panwaslu dan telah dinonaktifkan dari keanggotaan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar Bawaslu Paluta.
“Bawaslu Padang Lawas Utara tadi telah melakukan rapat pleno mengenI ACSH. Saat ini, Bawaslu telah menonaktifkannya,” ungkap Ketua Bawaslu Paluta, Gabe Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023) siang.
Dikatakannya, hal ini bertujuan guna tersangka dapat fokus menjalankan kasus yang tengah dihadapinya. Selain itu, Bawaslu Paluta telah mengirimkan hasil rapat pleno tersebut ke Bawaslu Sumatera Utara.
“Bawaslu juga tadi telah mengirimkan hasil rapat pleno ke Bawaslu Sumatera Utara. Kalau untuk PAW (pergantian antar waktu) belum kita bahas,” pungkas Gabe.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dijadikan tempat memakai narkoba jenis sabu, seorang pria turut diamankan di lokasi kejadian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar bahwa seorang pria berinisial ACSH (34) telah diamankan personel tim Polsek Padang Bolak pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Dijelaskannya, kejadian berawal saat mendapat informasi masyarakat bahwa di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan ada kegiatan mencurigakan diduga sedang memakai narkotika jenis sabu. Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan memantau di lokasi hingga berhasil mengamankan seorang pria di lokasi,” kata Kapolsek Padang Bolak melalui keterangan yang diterima wartawan.
Tidak hanya itu, tim Opsnal melakukan penggeledahan di sekitar kantor Panwaslu dan menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (Bong), satu buah mancis, satu Unit Hp Merk Vivo warna hitam dan satu Plastik transparan terbungkus yang berisikan satu Paket diduga narkoba jenis Sabu.
“Ketika di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek Padang Bolak untuk pengembangan selanjutnya. Sedangkan, pelaku diancam Pasal 114 subs.pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Mapolsek Padang Bolak guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.