Kantor Panwaslu Dijadikan Tempat Nyabu, Pria di Paluta Ditangkap Polisi

  • Bagikan

PALUTA- Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dijadikan tempat memakai narkoba jenis sabu, seorang pria turut diamankan di lokasi kejadian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar bahwa seorang pria berinisial ACSH (34) telah diamankan personel tim Polsek Padang Bolak pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Dijelaskannya, kejadian berawal saat mendapat informasi masyarakat bahwa di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan ada kegiatan mencurigakan diduga sedang memakai narkotika jenis sabu. Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan memantau di lokasi hingga berhasil mengamankan seorang pria di lokasi,” kata Kapolsek Padang Bolak melalui keterangan yang diterima wartawan.

Tidak hanya itu, tim Opsnal melakukan penggeledahan di sekitar kantor Panwaslu dan menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (Bong), satu buah mancis, satu Unit Hp Merk Vivo warna hitam dan satu Plastik transparan terbungkus yang berisikan satu Paket diduga narkoba jenis Sabu.

“Ketika di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek Padang Bolak untuk pengembangan selanjutnya. Sedangkan, pelaku diancam Pasal 114 subs.pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Mapolsek Padang Bolak guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

  • Bagikan