PADANGSIDIMPUAN-Tiga fraksi di DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menolak Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Wali Kota Padangsidimpuan APBD tahun 2019. Sebab, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena tidak ada yang mengakui APBD-P 2019 ditandatangani oleh pimpinan dewan baik sebelum maupun sesudahnya.
Ketiga fraksi yang menolak tersebut adalah, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Demokrat.
“Gerindra tolak LKPJ, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Sekretaris Fraksi Gerindra, Khoiruddin Siagian kepada LENSAKINI. Pernyataan yang sama juga datang dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Padangsidimpuan, Taty Ariani Tambunan.
Menurutnya, sejak awal, ketiga fraksi tersebut tidak mengirimkan anggotanya ke Pansus LPKJ Wali Kota Padangsidimpuan 2019. Hal itu sebagai bentuk protes terhadap Ketua DPRD yang terkesan banyak mengabaikan aturan yang berlaku.”Kami tolak dan sejak awal kami tidak ada utusan ke Pansus LKPJ, karena banyak yang menyalahi,”ujar politisi asal PDIP itu.
Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan, Irfan Harahap menegaskan bahwa, Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan menolak LKPJ. “Kami jelas menolak, karena banyak yang tidak sesuai dengan prosedur,”tandasnya. (zn)