Tangkal Korupsi di Kelurahan, Kejari Sidimpuan Berikan Penerangan Hukum

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melaksanakan Program Penerangan Hukum kepada Lurah se-Kota Padangsidimpuan. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Padangsidimpuan Utara, Rabu (11/10/2023).

Program penerangan hukum ini bertujuan untuk membuka wawasan bagi para Lurah di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk tidak terjebak ke dalam ranah korupsi pada saat mengelola Anggaran Dana Kelurahan (ADK). Kemudian, juga pemaparan peranan kejaksaan dalam mengahadapi pesta demokrasi pemilihan umum tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam pesta demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2024 nanti.

“ASN harus netral dan tidak boleh memihak dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, begitu juga Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Jangan coba-coba melakukan politik praktis sehingga tidak berhadapan dengan hukum,” ungkapnya ketika menjadi narasumber di acara itu.

Dilanjutkan, M Zul Syafran Hsb, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan bersumber dari ADK harus mampu memahami aturan serta regulasinya. Tujuannya, agar para lurah di Kota Padangsidimpuan tidak terjebak ke dalam ranah Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

“Setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Kelurahan, para Lurah sebagai pelaksana kegiatan tersebut agar melaksanakannya sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku guna menghindari terjadinya permasalahan-permasalahan hukum dikemudian hari,” jelasnya.

Tidak hanya itu, acara tersebut juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para lurah dan Camat. Turut hadir, Camat Padangsidimpuan Utara, Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru, Camat Padangsidimpuan Tenggara dan Camat Padangsidimpuan Batunadua serta para Lurah se-Kota Padangsidimpuan.

  • Bagikan