Aniaya 2 Bocah, Oknum Pejabat Desa Asal Paluta Ditangkap Polisi

  • Bagikan

TAPSEL- Seorang oknum pejabat desa di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap dua orang bocah berhasil ditangkap personel Polres Tapanuli Selatan.

Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur telah berhasil diamankan petugas di sekitar SPBU Batunadua Kota Padangsidimpuan.

“Betul, untuk pelaku telah diamankan pada hari Kamis tgl 14 Sept 2023 sekitar pukul 21.30 wib di lokasi dekat SPBU Batunadua Kota Padangsidimpuan,” kata Kapolres Tapsel kepada LENSAKINI.com pada Sabtu (16/9/2023).

Dia menjelaskan bahwa pelaku telah diperiksa dan ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan.

“Saat ini ybs setelah pemeriksaan sebagai TSK penyidik lakukan upaya paksa yakni Penahanan di Ruang Tahanan Polres Tapsel,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum pejabat desa di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur. Aksi tak terpuji tersebut membuat para korban mengalami trauma yang mendalam hingga takut pergi sekolah.

Hal ini terkuak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/306/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT. Di mana, aksi penganiayaan yang diduga dilakukan bendahara desa yang berinisial SS ini terjadi pada 4 Agustus 2023 lalu.

Kala itu, kedua korban yang masing-masing berinisial A (14) dan D (14) tengah bermain di tempat penimbangan kelapa sawit milik SS yang berada di Desa Simangambat Julu. Disaat itulah, kedua korban dikejar oleh salah seorang pekerja SS dan dituduh mencuri brondolan sawit.

  • Bagikan