Terima Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Satuan Reserse narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja di kampung Toba Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada Jumat (25/8/2023) lalu,” kata Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar.

Menurut Kasat, laporan warga tersebut masuk melalui Call Center 110. Dijelaskannya bahwa di salah satu rumah warga di Kampung Toba diduga sebagai lokasi peredaran narkoba.

Atas laporan tersebut, sejumlah tim diterjunkan ke lokasi dan mengamankan FSM (23) yang merupakan warga Dusun Hutaimbaru Desa Luak Lombang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Pelaku juga sempat berusaha untuk melarikan diri. Beruntung petugas bergerak cepat dan menangkap FSM,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket ganja yang dibungkus lakban kuning seberat 130 gram, uang tunai senilai Rp770.000, 1 unit HP dan 1 unit sepeda Motor jenis Vario hitam dengan nomor BK 6529 YBB.

“Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan petugas. Dan saat ini sudah di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, FSM dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal lima tahun penjara.

  • Bagikan