PADANGSIDIMPUAN- Ternyata, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, sudah tiga kali tersandung kasus yang sama.
Hal ini disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung pada Selasa (22/8/2023) kepada wartawan LENSAKINI.com.
Dia mengatakan, RAC (38) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan yang tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun ini sudah tiga kali tersandung kasus yang sama. Dan RAC juga telah ditahan oleh petugas kepolisian.
“Sdh di tahan dek. Ke 3 xxx,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung.
Atas kasus itu, kata Kasat, RAC akan dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, RAC (38) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun, korban merasakan sakit dibagian mulut hingga mengalami rasa trauma.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku terbongkar setelah korban sebut saja S mengadu ke ibunya pada Jumat (18/8/2023). Kronologis kejadian berawal saat korban pulang ke rumah dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.
Atas kejadian itu, orangtua korban melapor ke pemerintah setempat dan sejumlah warga mencari keberadaan pelaku. Setelah dipanggil oleh kepala lingkungan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Demi menghindari amukan massa, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.