Penting! Inilah Hak dan Kewajiban Anggota Dewan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Terkait adanya dugaan sejumlah anggota DPRD Padangsidimouan yang tidak diperbolehkan melakukan kunjungan kerja karena berbeda pandangan politik.

Dan pernyataan Ketua DPRD Padangsidimpuan , Siwan Siswanto kepada media bahwa itu hak internal dan tidak bisa dia jawab. Tim liputan LENSAKINI mencoba mencari tahu apa saja yang merupakan hak dan kewajiban para wakil rakyat.

Berdasarkan penelusuran tim di website www.dpr.go.id , tim menemukan sejumlah hak dan kewajiban para wakil rakyat. Berikut penelusuran tim.

Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

Hak Anggota DPR terdiri dari:

a. Hak mengajukan usul rancangan undang-undang;

b. Hak mengajukan pertanyaan;

c. Hak menyampaikan usul dan pendapat;

d. hak memilih dan dipilih;

e. Hak membela diri;

f. Hak imunitas;

g. Hak protokoler;

h. Hak keuangan dan administratif;

i. Hak pengawasan;

j. Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;

k. Hak melakukan sosialisasi undang-undang.

 Kewajiban Anggota DPR adalah:

a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

g. Menaati tata tertib dan kode etik;

h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;

j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. (UA)

  • Bagikan