PADANGSIDIMPUAN- Pengedar ganja di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan berhasil ditangkap personel Polres Padangsidimpuan.
Penangkapan itu berawal saat adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Atas laporan itu, pada Jumat (11/8/2023) sekira pukul 22.00 wib. Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AKH (46) di lokasi kejadian. Dari tangan terduga pengedar, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paket ganja dibungkus di dalam kertas nasi dan mengamankan sejumlah uang tunai.
“Setelah melakukan penyelidikan, AKH dicurigai di lokasi. Saat dilakukan penggeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja,” ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol L Sihaloho.
Di lokasi, ketika petugas mengintrogasi AKH, dia mengakui perbuatannya bahwa barang bukti narkoba jenis ganja itu merupakan miliknya yang hendak di jualkan.
“Dia juga sudah mengakui perbuatannya,” kata L Sihaloho kepada wartawan.
Selanjutnya, tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut. “Telah diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka akan diancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.