Kejaksaan Sidimpuan Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menggelar rapat Koordinasi bersama seluruh tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (2/8/2023).

Sekira pukul 09.30 wib, Rapat koordinasi pakem tahun 2023 tersebut diawali dengan Penyerahan SK Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Padangsidimpuan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang didampingi Kasi Intel Kejari Yunius Zega mengatakan, peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Dia menyebutkan, bahwa hal itu telah diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 yang telah di perbaharui dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kewenangan tersebut merupakan lingkup tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (law intellegence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana,” ungkapnya.

Selain itu, dia mengatakan, Implementasi peran Intelijen Yustisial Kejaksaaan tersebut oleh Jaksa Agung dibentuk Tim Pakem (Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat) yang mengakomodir fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaaan dan keagamaan yang ada di Indonesia.

“Peran penting terhadap status penilaian apakah agama atau kepercayaan yang dianut seseorang dianggap sesat dan menyimpang atau tidak,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Kota Padangsidimpuan belum ada ditemukan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang sesat.

“Karena letak geografis Kota Padangsidimpuan berada di jalur perlintasan maka sangat rentan masuknya aliran-aliran yang perlu di waspadai,” tegasnya dalam rapat itu.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Tim Pakem yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Ketua Tim Pakem, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Wakil Ketua Tim Pakem, Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Sekretaris Tim Pakem

Sedangkan, anggota tim Pakem yaitu Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Padangsidimpuan, Pasi Intel Kodim 0212/TS, Kasat Intelkam Polres Kota Padangsidimpuan, Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Kota Padangsidimpuan.

Perwakilan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Padangsidimpuan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan, Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, beserta tamu undangan lainnya.

  • Bagikan