Padangsidimpuan-Akhirnya Dinas PMD hadir di kantor DPRD Jl Merdeka 1, Padangsidimpuan Utara (25/07/2023) memenuhi undangan DPRD terkait temuan DPRD akan Perda Pilkades 2023. Nampak hadir Kadis PMD Fahmi Siregar ditemani Kabag Hukum Erwin Nasution, Sekda Kota Letnan Dalimunthe dan Inspektorat Ridho.
Dalam rapat tersebut pihak DPRD sendiri dihadiri oleh lengkap pimpinan DPRD, Siwan Siswanto, Rusydi Nasution, Erwin Nasution, Ketua Komisi I dan Anggotanya Erpi J Samudera, Sopian Harahap, Irpan Harahap dan pimpinan Pansus Perda Pilkades M Halid Rahman. Pertemuan berlangsung tertutup, dan hasil rapat kedua pihak sepakat untuk membawa masalah ini ke Pemerintah atasan.
Rusydi Nasution, Wakil Ketua I DPRD menyampaikan di dalam pertemuan tersebut DPRD membeberkan beberapa temuan ayat yang dihapus dan lemahnya sinergitas dinas tetkait dengan DPRD.
“Ya kawan-kawan menjelaskan temuannnya dan menyampaikan masukan dan saran agar pilkades berlangsung dengan baik dan akuntabel,” ucap Rusydi Nasution.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa tidak ada niat DPRD untuk menghalangi pilkades, hanya saja dasar hukum pelaksanaannya mesti harus jelas dan benar, agar tidak ada masalah di kemudian hari.
“Ya perda dan perwal pilkades harus kita telaah dan dalami, agar pelaksanaan pilkades sukses dan bermaratabat,” ujar Rusydi Nasution.
Diketahui pihak PMD sedang melaksanakan sosialisasi Perda Pilkades dan tahapannya di beberapa tempat. Pernyataan tegas disampaikan Erwin Nasution salahsatu pimpinan DPRD agar tahapan pilkades sidimpuan ditunda sementara. ” Tahapan pilkades stop dulu, karena dasar hukum pilkades perda perubahan no 01/2023 masih belum sinkron dengan hasil rapat paripurna penetapan perdanya begitu juga dengan hasil fasilitasi biro hukum pemprov Sumatera Utara,” ujar Erwin.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pilkades harus betlangsung dengan baik,damai dan akuntabel.
“Kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari, merugikan semuanya itu, nanti,” tutup Erwin dengan tegas.