PADANGSIDIMPUAN- DPRD Kota Padangsidimpuan meminta sosialisasi Perda no 1 tahun 2023 Tentang Perubahan Perda No 2 2016 Terkait (Pilkades) yang dilaksanakan Dinas PMD agar segera ditunda. Lantaran, adanya ketidaksinkronan antara hasil rapat paripurna pansus pilkades dengan perda tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi satu DPRD Kota Padangsidimpuan, Erfi J Samudra Dalimunthe bahwa Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebagai mitra kerja untuk segera menghadiri rapat kerja di DPRD Kota Padangsidimpuan.
“Kita minta PMD untuk segera berhadir dalam rapat kerja untuk menyelesaikan pembahasan Perda No.01 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan pelaksanaan Pilkades dan menghentikan dulu sosialisasinya,” kata Erfi J Samudra.
Erfi menambahkan, pihaknya juga meminta Pemko segera memberikan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepada Desa.
“Kita juga meminta perwal yang digunakan sebagai pedoman teknis Pilkades untuk diberikan termasuk jadwal atau skedul tahapan Pilkades yang mereka rencanakan itu,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan para pimpinan DPRD. Kedua Wakil Ketua Kota Padangsidimpuan, H. Rusydi Nasution dan H. Erwin Nasution sepakat agar sosialisasi Perda No 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa sebaiknya ditunda dulu.
“Dasar hukum pelaksanaan pilkades mesti jelas dulu, tak bisa main koboi, perwal pilkades pun belum kami terima,” ujar Erwin Nasution.
Sementara itu, Rusydi Nasution mengamini pernyataan tersebut agar menyelesaikan hal tersebut.
“Kami juga sudah mendapat laporan dari komisi I dan pansus pilkades terkait masalah ini. Kita juga menginginkan pilkades yang damai, jujur, fair dan bermartabat. Kami meminta agar pihak terkait tidak bermain api,” tandasnya.