PADANGSIDIMPUAN – Diduga adanya penyelundupan pasal di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Selasa (18/7/2023).
Informasi yang dihimpun, adanya dugaan penyelundupan pasal di dalam Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tengang Pemilihan Kepala Desa menjadi hal menarik menjelang pemilihan kepala Desa Serentak yang akan digelar pada Agustus 2023 mendatang.
Ketika di konfirmasi wartawan Salah seorang anggota Pansus Perda Pilkades M Halid Rahman menyebut, bahwa sudah mendengar terkait pasal yang diduga tidak sinkron dari hasil yang di paripurnakan.
“Memang betul kita sudah mendengar adanya pasal dari hasil pansus yang tidak sinkron. Tapi kita sedang pelajari dulu,” ungkapnya kepada wartawan.
Selain itu, Ketua Komisi I Erpi J Samudera Dalimunthe mangatakan, pihaknya sudah meminta kejelasan terhadap adanya pasal yang berbeda di dalam Perda tentang Pemilihan Kepala Desa itu.
“Dalam rapat kerja dengan mitra dinas PMD, kami telah mempertanyakan ini namun tertunda oleh waktu dan sedang menunggu jawaban kadis terkait. Kita juga sudah beberapa kali mengundang untuk hadir rapat kerja, dinas terkait tak hadir lagi tanpa ketergan apapun,” ujar Erpi J Samudera.
Diketahui, saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kota Padangsidimpuan telah melakukan sosialisasi di beberapa Kecamatan. Padahal, Perda tentang Pemilihan Kepala Desa tersebut diduga bermasalah