MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggelar seleksi pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka untuk lingkungan Pemko Medan.
Ada lima jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka tersebut yaitu Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kadis Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
“Kami mengundang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan maupun di wilayah kerja Provinsi Sumut yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka ini,” ujar Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kota Medan, Selasa (30/6/2020).
Sekda mengatakan, seleksi terbuka ini dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dia menjelaskan, adapun ketentuan umum yang harus dipenuhi peserta yakni berstatus ASN di wilayah kerja Provinsi Sumut, diutamakan bertugas di Pemko Medan. Bagi pelamar diluar Pemko Medan, wajib melampirkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kemudian, pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya pembina (IV/A), Pendidikan minimal S1, serta sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.
Seterusnya, usia maksimal 56 tahun dan penilaian prestasi kerja bernilai baik dua tahun terakhir. Memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani melalui surat keterangan dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (bukan Puskesmas).
“Pelamar atau peserta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, tidak mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Serta tidak pernah terlibat dalam proses pidana baik pidana korupsi maupun pidana umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” jelasnya.
Sekda mengutarakan, peserta atau pelamar harus melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi, seperti surat lamaran ditulis dan ditandatangani dengan tinta hitam bermaterai Rp6000, fakta integritas bermaterai Rp6000, fotocopy sah ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, fotocopy SK jabatan eselon II atau eselon III, fotocopy SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir.
Disamping itu juga, sebutnya, harus melampirkan fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan tingkat II atau III, fotocopy penilaian prestasi kerja tahun 2018 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011, fotocopy NPWP dan SPT terakhir, pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar (latar belakang warna merah), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah (bukan Puskesmas).
“Yang bersangkutan juga harus melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berat maupun tidak menjalani hukuman disiplin atau proses pelanggaran disiplin yang dibubuhi materai Rp6000,” pungkasnya.
Dalam seleksi ini, bebernya, ada tiga tahapan yang akan dilakukan, yakni seleksi tahap pertama (administrasi), seleksi tahap kedua (tes assessment) dan seleksi tahap ketiga (presentasi dan wawancara).
Adapun pengumuman jadwal kegiatan seleksi terbuka akan berlangsung 26 Juni-10 Juli 2020. Penerimaan berkas dimulai 29 Juni- 13 Juli 2020. Sementara seleksi administrasi berlangsung 30 Juni-14 Juli 2020.
Untuk pengumuman seleksi administrasi, ujarnya, berlangsung 15 Juli 2020. Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi, akan mengikuti seleksi tahap kedua (tes assessment) pada 20 Juli. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi tahap ketiga (presentasi dan wawancara) pada 23-24 Juli 2020.
“Setiap pelamar diperbolehkan maksimal mengajukan dua lowongan jabatan. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak akan dikembalikan dan akan menjadi arsip panitia seleksi,” tandasnya.
Sekda menyatakan, bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi terbuka, surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi dilampirkan dalam bentuk softcopy/scan melalui media CD, DVD atau USB flashdisk yang disampaikan melalui email seleksijptpemkomedan@gmail.com.
Lamaran juga bisa disampaikan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Medan d/a Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
“Peserta tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberi keterangan tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi. Setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui papan pengumuman BKD&PSDM serta website bkd.pemkomedan.go.id. Kita minta peserta aktif mengakses website tersebut,” tutur Sekda. (bs)