Wah! Guru Honorer P3K Diarahkan Sebelum Diperiksa Kejaksaan Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Terkait dugaan pemerasan kepada 49 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Padangsidimpuan, Beredar surat “arahan/intimiasi” agar jawaban sama didepan Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jum’at (23/6/2023).

Diketahui, para guru P3K ini tengah dimintai keterangan sejak Kamis (22/6/2023) oleh Kejaksaan terkait kasus pemerasan Rp.30-50 Juta/orang yang telah lulus.

Dari surat yang diterima, tertulis bahwa para guru agar jangan menunjukkan surat pernyataan jika tidak diminta Kejaksaan dengan bunyi:

“Berkas yang dibawa nanti kekejaksaan: 1. Tanda lulus, 2.Data dapodik, 3.Surat pernyataan (yang disampaikan pak Maluddin kemaren). – Jika tidak diminta surat jangan ditunjukkan,”. tertulis dalam surat instruksi yang ditujukan kepada para guru.

Selain itu, didalam surat juga terdapat instruksi memberikan jawaban yang sama ketika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

“Jawaban yang ingin disampaikan nanti agar sama (pesan dari wilda). Kemudian, Jika ditanya mengenai surat pernyataan yang berisikan tidak ada pemberian uang. Surat itu dibuat karena inisiatif sendiri karena adanya berita yang memfitnah dinas dan BKD’ isi surat dalam point instruksi,” bunyi pesan surat tersebut.

Padahal, dalam aturan sebagaimana dalam pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 pelaku yang menghalang-halangi secara langsung atau tidak dalam penyidikan diancam 12 tahun penjara.

Sementara itu, Wilda Khairani Siregar Koordinator Honorer ini saat di konfirmasi terkait arahan tersebut apakah berasal darinya belum memberikan balasan.

Sama halnya dengan Koordinator Guru P3K, Maliddin Daulay dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Muhammad Luthfi Siregar yang dikonfirmasi juga belum memberikan balasan dan bungkam.

  • Bagikan