PADANGSIDIMPUAN- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar S.Sos.,M.Si menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang pemilihan kepala desa yang digelar di Aula MAN 2 Kota Padangsidimpuan, Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jumat (9/6/2023).
Sosialisasi tersebut membahas Perda Kota Padangsidimpuan No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Kota Padangsidimpuan No 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk menselaraskan pemahaman kepada para camat, kades, perangkat desa dalam pembuatan dokumen yang mengacu pada peraturan daerah Kota Padangsidimpuan seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat daerah.
“Hal ini bertujuan untuk penyelarasan pemahaman terhadap pembuatan dokumen yang mengacu kepada perda, Para Camat, Kades dan Perangkat Desa harus lebih mampu menjalankan aturan ini,” papar Ismail Fahmi.
Lebih lanjut, dia berharap, Badan Permusyawaratan Desa atau perangkat desa se-Kota Padangsidimpuan juga turut berperan aktif dalam suksesi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
“Mari ikut andil dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa di Kota Padangsidimpuan. Baik itu BPD dan Perangkat desa agar ikutserta dalam menyukseskannya,” ujarnya.