Simpan Narkoba di Batang Kopi, Dua Pria di Sidimpuan Dibekuk Polisi

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Berantas narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Tim Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pengedar dan bandar narkoba jenis ganja di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Mendapat laporan masyarakat pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB, personel tim Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan bergerak cepat mendatangi lokasi peredaran narkoba di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Setiba dilokasi, tim mencurigai warga berinisial PL (41) dan langsung melakukan introgasi terhadap pelaku hingga mengaku telah mengedarkan narkoba jenis ganja di sekitar lokasi itu.

“Atas adanya informasi masyarakat, tim langsung terjun ke lokasi dan mengamankan PL. Dari tangan pelaku, tim mengamankan sejumlah barang bukti dan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, atas pengembangan yang dilakukan tim Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengamankan AS (53) diduga berperan sebagai bandar.

“Pemodalnya juga ikut ditangkap dilokasi,” kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan kepada wartawan. Sementera petugas juga menyita barang bukti dari AS yang disimpan di batang kopi dekat permukiman warga.

Atas perbuatan keduanya diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa, 1 bungkus plastik kresek warna hitam dengan isi 35 bungkus berisi ganja 280 gram, plastik kresek warna hitam berisi ganja yang tergantung di batang kopi seberat 18,31 gram.

Kemudian, uang tunai sebesar Rp150 ribu, 1 dompet warna coklat dengan isi uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan satu unit Handphone warna putih.

  • Bagikan