PADANGSIDIMPUAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka seleksi anggota di tingkat Kabupaten dan Kota. Tim Seleksi (Timsel) pun mulai disusun dengan pembagian lima kabupaten kota. Belakangan, di Kota Padangsidimpuan dan daerah lainnya muncul berbagai polemik terhadap salah satu anggota Timsel yang pernah menjadi komisioner dan disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Anggota Timsel yang dimaksud akan menyeleksi calon komisioner wilayah Sumatera Utara 4. Berasal dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Kota Sibolga dan Kota Padangsidimpuan.
“Jadi sepengetahuan kami, salah satu anggota timsel atasnama Arifuddin Muda Harahap pernah menjadi komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Dan pada tahun 2014 lalu disanksi pemberhentian tetap oleh DKPP,” ungkap Faisal, dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Padangsidimpuan, Sabtu (3/6/2023).
Pemberhentian tetap oleh DKPP yang dimaksud, tersiar lewat laman resmi DKPP RI https://dkpp.go.id/anggota-kpu-padang-lawas-utara-diberhentikan/. Karena itu, Faisal meragukan akan integritas anggota timsel tersebut dan hasil komisoner yang terseleksi nantinya.
“Permintaan kami agar KPU RI mengevaluasi anggota timsel itu dan menggantinya dengan yang beritengritas. Toh banyak para akademisi yang layak di sana. Logikanya, bagaimana mungkin bisa menghasilkan komisoner yang berintegritas, sedangkan timselnya sejak awal sudah cacat,” kata Faisal, aktivis sosial yang berbasis di Kota Padangsidimpuan ini.
Desakan yang sama muncul dari Banteng Muda Indonesia Padangsidimpuan. Mereka meminta agar menjadi perhatian bersama demi terciptanya pemilu yang sehat, jujur dan adil.