MADINA- Bupati Mandailing Natal (Madina) didesak menerbitkan Peraturan Bupati tentang tahapan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Tahun 2023. Hal itu diungkapkan berbagai elemen masyarakat, menanggapi pernyataannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan segera di November 2023.
Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Madina, Akhyar Siregar menuturkan, melihat waktu yang semakin mendesak, maka sudah semestinya Bupati Madina menerbitkan Perbup dan memulai tahapan di bulan Mei ini.
“Pertama, kita apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Madina dalam hal ini bapak bupati yang telah menyatakan komitmen mempercepat tahapan Pilkades untuk tahun ini. Harapannya agar mempercepat keluarnya Perbup tentang Pilkades dan jadwal tahapan, agar masyarakat yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades bisa mempersiapkan diri mengingat waktu yang lumayan singkat,” katanya yang disampaikan melalui Sekjend Papdesi Madina, Miswaruddin SE.
Ketua DPC PPP Madina Muhammad Irwansyah Lubis menilai, menyegerakan pelaksanaan Pilkades di Tahun 2023 ini akan mengentaskan polemik sekaligus jawaban kekhawatiran masyarakat, sekait pengangkatan Penjabat Kepala Desa yang sebelumnya disebut akan menjadi alat politik bagi Bupati Madina untuk Pemilu 2024.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Forkopimda Madina yang telah memutuskan untuk melaksanakan pilkades serentak di tahun 2023 ini sesuai dengan harapan rakyat yang ingin mewujudkan kedaulatan di tingkat desa agar dipimpin oleh kades defenitif pilihan mereka sendiri bukan lagi Pj Kades,” ujar mantan anggota DPRD Madina itu
Irwansyah juga memberikan pandangan, jika pelaksanaan Pilkades tidak terlaksana di Tahun 2023, maka sesuai dengan SE Mendagri tahun 2023, pelaksanaan Pilkades selanjutnya hanya bisa dilaksanakan di Tahun 2025.