PADANGSIDIMPUAN-Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) harus menindak tegas kontraktor pengerjaan proyek pembangunan taman di lokasi Tugu Siborang Kota Padangsidimpuan.
Pasalnya, proyek tersebut sudah rusak meski baru selesai dikerjakan. Ironisnya, oknum itu diduga sengaja merubah proyek menjadi taman. Sebab, awalnya, proyek tersebut bernama lanjutan pembangunan dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan pagu Rp.2.377.786.797- menggunakan APBD Padangsidimpuan tahun 2022. Dan pembangunannya dikerjakan kisaran bulan Juli.
Anehnya, meski dengan nama paket pembangunan dek sungai, tetapi di lokasi tampak menjadi proyek taman. Seperti umumnya diketahui dek berfungsi untuk mencegah abrasi sungai sedangkan taman untuk keindahan. Dari nama dan fungsi sudah berubah.
Dan yang lebih mirisnya, paket yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan tersebut sudah rusak parah, tampak pagar lantai kramik dan dinding bangunan sudah roboh dan hilang.