SUMUT- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. Kebijakan ini masih menunggu surat edaran Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
“Saat ini kita menunggu surat edaran dari Gubernur Sumut, pasti ada kebijakan soal tersebut,” ujar Kepala Biro Umum Pemprov Sumut Dedy Jaminsyah Putra Harahap, Kamis (13/4/2023).
Dikutip dari INewsSumut.id, Dedy menjelaskan kebijakan melarang penggunaan mobil dinas saat mudik Lebaran ini merupakan kebijakan Pemprov Sumut setiap tahunnya. Hal tersebut mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat yang juga melarang ASN menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
“Kebijakan ini mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat. Tahun lalu juga kita buat kebijakan itu di Sumut ini yakni melarang seluruh ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran nanti,” katanya.
Jika surat edaran sudah diterbitkan, dia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk mematuhi aturan tersebut.