TAPSEL– Pasca Empat penyidik pembantu Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, terbukti melanggar kode etik saat menjalankan tugas hingga menyebabkan AD tersangka kasus pencurian dan tindak kekerasan meninggal dunia. Kini, Nasib ke-empat penyidik akan dimutasi dan ditempatkan di tempat khusus, Rabu (8/12/2022).
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH bahwa ke-empat orang Penyidik Pembantu Polres Tapanuli Selatan akan di Patsuskan (tempat khususkan).
Dia juga menegaskan bahwa Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA, terbukti secara sah langgar Kode Etik Profesi Polri atas meninggalnya AD. Kemudian, sejumlah peserta gelar dari berbagai Satuan Kerja, kata Wakapolres, memberi saran agar keempatnya di-nonaktifkan dari tugasnya.
“Kami akan me-nonaktifkan keempat Penyidik Pembantu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut,” tegas Wakapolres usai memimpin gelar di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Tapsel.
Tidak hanya itu, ke-empat penyidik yang melanggar kode etik juga akan dimutasi guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, ke-empat Penyidik Pembantu akan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan.
Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Danni M Sidauruk, SH, juga diperintahkan untuk menerbitkan laporan polisi (LP) model “A” guna mengusut dugaan penganiayaan terhadap AD saat menjalani pemeriksaan.
“Sesuai saran dan pendapat dari peserta gelar kami akan pertimbangkan untuk melanjutkan kasus ini ke pidana umum,” tandasnya.