SS, Terdakwa Kasus Korupsi BTT Tahun 2020 Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kajari Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan terima uang sebesar Rp352 juta dari terdakwa oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan “SS”, dan Bendahara pengeluaran ”PH”.

Kegiatan tersebut berlangsung pada
Senin (05/12/2022), di ruangan kerja Kajari Kota Padangsidimpuan tepatnya di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Uang titipan pengganti perkara tersebut diterima dari terdakwa “SS” berdasarkan Register perkara Nomor : 55/Pidsus-TPK/2022/PN Mdn dengan Register Dakwaan POS-01/PSP/01/2021.

Kejari PSP Jasmin Simanullang SH MH melalui Kasi Intel Kejari Yunius Zega, SH, MH, membernarkan pengembalian atas dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) di kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020 oleh satu terdakwa.

“Adapun total titipan uang pengganti perkara dari satu terdakwa (ss) senilai Rp352.200.000,” jelas Kasi Intel.

Kasi Pidsus Kejari , Yus Iman Harefa, SH, MH, bersama JPU lain, turut saksikan penyerahan uang titipan tersebut. Kasi Intel menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya juga telah menetapkan mantan kadis kesehatan kota PSP (SS) bersama oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendaharanya tersebut sebagai tersangka. Dan kini, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Terhadap titipan uang pengganti tersebut, sebut Kasi Intel, pihaknya telah menyetorkannya ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang sidempuan (PSP)pada Bank Mandiri.

Nantinya titipan uang itu, terang Kasi Intel, diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara, setelah perkara yang menjerat keduanya Inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Bahwa Pengadilan Tipikor di Medan telah menyidangkan terdakwa SS dan terdakwa PH dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Menurut Kasi Intel, penitipan uang pengganti perkara tersebut, tidak mempengaruhi JPU dalam tuntutannya. Di mana, rencana penuntutan akan berlangsung pada pekan ini, yaitu Kamis (15/12/2022) mendatang.

  • Bagikan