TAPSEL- Lima hari berjalan kasus penganiayaan terhadap nenek tua di Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, Polres Tapanuli Selatan akan melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (23/11/2022).
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, hari kedua Diversi kasus penganiayaan tidak ada kesepakatan antara terlapor dan korban. Kemudian, dipastikan besok akan melimpahkan berkas perkara penahanan penganiayaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke Pengadilan.
“Diversi tidak menemukan titik sepakat dan sesuai dengan rekomendasi Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Sibolga untuk memberikan kepastian hukum terhadap terlapor. Maka, berkas perkara besok akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Tapsel.
Kemudian, untuk proses selanjutnya terkait sidang, Kata Kapolres, akan diatur oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sementara itu, dua orang tersangka sudah ditetapkan terkait kasus penganiayaan terhadap nenek tua bernama Leni Saragih asal Siantar.
“Proses selanjutnya terkait sidang akan diatur oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial IH terkait video viral yang melakukan tendangan menggunakan kaki, sedangkan PH melakukan penganiayaan menggunakan kayu terhadap korban yang sama,”ujar Kapolres.