PADANGSIDIMPUAN – Pemerintah Kota Pangsidimpuan melalui Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) membangun Dek Sungai Batang Ayumi Kelurahan Kantin tepatnya di bantaran sungai senilai Rp 2,3 Miliar yang syarat kejanggalan, Rabu (23/11/2022).
Bangunan Dek tersebut dalam tahap pengerjaan TA. 2022 dengan pagu Rp. 2.377.786.797,- dengan nama paket lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pantauan dilapangan, plank merk proyek tidak terlihat serta sebagian dek bangunan sudah roboh disungai Batang Ayumi tersebut. Selain itu keanehan juga pada pondasi berada di sungai melewati sempadan/bantaran sungai yang jelas-jelas melanggar peraturan pemerintah No.38/2011 tentang sungai.
Ketika hujan deras, dikhawatirkan akan mengikis tanah pada bagian sungai dan akan merusak bangunan rumah warga disekitar lokasi.
Ucok Siregar, Pemerhati Korupsi Tapanuli Bagian Selatan mengatakan, pemerintah Kota agar segera menghentikan proyek tersebut menghindari adanya kemungkinan terjadi pengikisan dibagian tepi sungai dan kedalaman pondasi juga kurang.
“Itu terlalu beresiko. Selain itu pondasinya dari amatan kami berada diatas batu disempadan sungai. Lihat saja pondasi sudah roboh dan adanya penyempitan DAS,” beber Ucok Siregar kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar mengatakan, aturan jarak sempadan sungai terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 38/2011 tentang Sungai, di dalamnya mengatur tentang jarak sempadan sungai.