PADANGLAWAS- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Syarif Lubis meminta Pemerintah Daerah maksimalkan pengawasan sementara untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, Sabtu (22/10/2022).
Syarif Lubis, Anggota DPRD Kabupaten Palas Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas harus maksimal dalam melakukan pengawasan dan melarang penjualan obat sirop sementara diberhentikan menghindari risiko yang membahayakan.
“Pemda Palas harus maksimal melakukan pengawasan untuk melarang sementara penjual obat sirop yang mengandung senyawa berbahaya yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut,”ujarnya.
Lebih lanjut, meminimalisir peredaran obat sirop tersebut, Kata Syarif, masyarakat harus di edukasi agar lebih waspada sebelum sesuatu hal bisa terjadi di tengah masyarakat.
“Edukasi ke masyarakat harus cepat di lakukan dan harus dijadikan perhatian lebih. Masalahnya, masyarakat dan tenaga medis sudah terbiasa dengan obat sirop ketika mengalami sakit seperti deman dan batuk,”ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.