Dinkes Sidimpuan Larang Jual Obat Sirop di Apotik

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Senyawa atau zat kimia berbahaya dalam obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan himbau agar tidak melakukan penjualan obat Sirop di seluruh Apotik yang di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Ketika dihubungi LENSAKINI.com pada Kamis (20/10/2022), Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Saidah Asro Fauziah Siregar mengatakan, baru kemarin mendapatkan info tentang himbauan pelarangan sementara untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk Sirop kepada masyarakat.

Sejak pagi, Kata Saidah, telah menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan dan langsung menurunkan tim ke sejumlah apotik yang tersebar di Kota Padangsidimpuan.

“Sekitar 30 apotik sudah di instruksikan agar sementara ini tidak melakukan penjualan obat Sirop yang ada di apotik ke masyarakat,”ujarnya.

Lebih lanjut, Saidah mengatakan saat ini masih menunggu himbauan dari Kepala Daerah terkait pelarangan sementara untuk tidak menjual obat Sirop tersebut. Kemudian, Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan juga akan berkerja sama dengan Polres Kota Padangsidimpuan terkait larangan penjualan obat Sirop.

“Nanti juga akan kerjasama dengan Polres Kota Padangsidimpuan tentang penjualan obat Sirop, tapi di tandatangani pimpinan dulu baru kita melakukan langkah selanjutnya,”ujarnya.

  • Bagikan