
MEDAN (LENSAKINI) – Mantan Wadirreskrimsus Polda Sumut, AKBP DK, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Pemecatan ini dilakukan setelah DK mengajukan banding, namun akhirnya ditolak.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa DK telah dipecat dari institusi Polri. “Sudah di-PTDH,” kata Siti saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, DK sempat mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut. Namun, bandingnya tidak diterima sehingga keputusan PTDH tetap berlaku. “Dia ngajukan banding, tapi kalah. Iya (suka sesama jenis),” jelasnya.
Sebelum dipecat, AKBP DK lebih dulu dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu. Pencopotan itu disebut dilakukan dalam rangka evaluasi jabatan.
“Tidak menerapkan Perkap Nomor 10 Tahun 2017,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (2/11/2021).