
JAKARTA (LENSAKINI) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tegas mengenai penggunaan gas LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan BBM dan gas bersubsidi adalah haram.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah, dilansir dari laman MUI, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, subsidi dari pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti kelompok ekonomi menengah ke bawah, nelayan, dan transportasi umum. Orang kaya yang tetap memanfaatkan subsidi ini dianggap mengambil hak orang miskin dan melanggar prinsip keadilan.
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.
MUI juga mengingatkan bahwa dalam Islam, subsidi adalah amanah yang harus sampai pada penerimanya yang berhak. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau bahkan bentuk kezaliman.