Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar MSi melalui Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi unjukrasa. Jika aksi tetap dilakukan, Poldasu segera bertindak tegas mengirimkan intelejen ke lokasi unjukrasa. Sikap tegas tersebut dilakukan dalam suasana Covid 19, guna mematuhi Maklumat Kapolri Drs Idham MSi Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret Tahun 2020,
“Poldasu tak segan-segan mengirimkan intelejen, kita tetap melakukan pemantauan untuk mengamankan kampus,” kata Kombes Pol Tatan Atmaja kepada wartawan, di Medan, Rabu (17/06/2020).
Pernyataan Kabid Humas Polda Sumut itu sekaitan dengan aksi yang dilakukan sejumlah elemen yang mengatasnamakan mahasiswa UINSU di tengah berlangsungnya wabah Covid 19. Dan, kondisi tersebut sangat mengganggu kekondusifan pemerintah dalam mengatasi keamanan dan pemulihan ekonomi Indonesia.
Tatan menegaskan, pihaknya tetap melakukan koordinasi sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap sejumlah aksi mahasiswa UINSU yang dilakukan di dalam kampus. Imbauan larangan melakukan aksi unjurasa juga telah disampaikan dalam maklumat Kapolri.
Di tempat terpisah, Wakil Dekan III Fakultas Dakwah Dan Komunikasi (FDK) UINSU Dr Muhammad Husni Ritonga MA mengatakan aksi unjuk memang tidak dilarang di Indonesia. Namun, perlu dipahami bahwa aksi mengungkapkan ekspresi di publik memiliki aturan dan sudah diatur dalam Undang-Undang, khususnya di masa Covid 19 sesuai maklumat polri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19.
“Saya harap mahasiswa yang menyalurkan aspirasi lebih mengertilah, terkait situasi sekarang saat pandemi Covid 19. Kasihan mahasiswa yang diajak unjukrasa nanti. Jangan sampai terjadi ada yang tertular virus Covid,” ucap Muhammad Husni Ritonga.
Sejauh ini kata dia, kampus UINSU telah memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kapolda atas ketegasan dan komitmen Kapolda menjaga suasana harmoni masyarakat dalam era new normal serta tindakan pencegahan menularnya covid 19, karena ada kegiatan berkumpulnya orang orang yang tidak sesuai dengan protokoler kesehatan.
Sebelumnya juga, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat tentang: Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah virus Covid 19. Maklumat Kapolri tersebut berisi Selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan kegiatan sejenisnya.(an)