Bupati Baru Simalungun Terancam Tak Punya Kantor

  • Bagikan

SIMALUNGUN-Bila tidak segera diselesaikan, masalah rumah dinas dan kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya yang terancam digusur pasca ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan memenangkan gugatan Djasarlim Sinaga selaku pemilik tanah yang sah, bakal menjadi pekerjaan rumah (PR) Kepala Daerah (KDH) yang baru hasil Pilkada 2020 nantinya.

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite MSi kepada LENSAKINI, Selasa (16/6/2020) mengatakan, pihaknya berharap masalah lahan rumah dinas dan kantor Bupati Simalungun segera dituntaskan dimasa kepemimpinan Bupati JR Saragih, sehingga tidak diwariskan kepada bupati yang baru.

“Sebaiknya Bupati Simalungun JR Saragih segera menuntaskan masalah lahan rumah dinas dan kantor bupati. Bupati saat ini harus bertanggungjawab, jangan mewariskan masalah kepada bupati baru,” ucap Sihite.

Dia menilai, ditolaknya PK Pemkab Simalungun dengan putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 758PK/Pdt/2018 tanggal 29 Oktober 2018, merupakan bukti kelalaian pemerintah daerah (Pemda) yang tidak teliti dan cermat dalam membeli lahan rumah dinas dan kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya.

“Informasinya untuk pembelian lahan rumah dinas dan kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya saja antara tahun 2015-2016 menghabiskan dana sekitar Rp13 miliar dan untuk pembangunannya diperkirakan hampir Rp80 miliar,” sebutnya.

Ditambahkannya, jika sampai masalah lahan rumah dinas dan kantor Bupati Simalungun tidak tuntas tahun ini dan digusur, bupati yang baru nantinya terancam tidak punya rumah dinas dan kantor. (bs)

 

  • Bagikan