PADANGSIDIMPUAN- Kepala Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Effan Zulfikar mengatakan, pemilik usaha tidak bisa menutup jalan atau gang yang menjadi akses utama warga.
Sebab, jalan atau gang tersebut merupakan fungsi sosial. “Ada jalan di dalam areal perkebunan milik saya, tapi tidak bisa ditutup, karena akses jalan itu merupakan fungsi sosial,”ujarnya kepada LENSAKINI.com.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan adalah regulator atau pengatur dan memiliki hak serta tanggung-jawab dalam menyelesaikan persoalan lahan warga di Lingkungan II, WEK II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Gang atau tembok itu yang lebih dahulu ada di tempat itu. Kalau ternyata gang itu lebih dahulu ada kemudian ditutup, maka pemerintah harus membuka itu lagi. Apalagi, gang tersebut sudah masuk dalam tata ruang kota Padangsidimpuan,”tuturnya.