PADANGSIDIMPUAN-Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Irsan Efendi Nasution, nekat merokok di ruang rapat paripurna DPRD. Tindakan politisi dari Partai Golkar tersebut sudah melanggar peraturan daerah (perda) nomor 7/2012 tentang kawasan tanpa rokok.
Selain itu, Irsan juga memegang telepon seluler ketika Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) membacakan pandangan fraksi di ruang paripurna DPRD Padangsidimpuan.
Menurut pantuan wartawan, aksi merokok Wali Kota Padangsidimpuan tersebut jelas terlihat ketika paripurna sedang berlangsung.
“Saya kecewa dengan tindakan pimpinan daerah yang merokok di ruang paripurna, karena perda tentang rokok tersebut sudah disahkan jauh sebelumnya,”ujar A Harahap, mantan anggota DPRD Padangsidimpuan yang ikut mengesahkan perda tentang larangan rokok itu.
Layaknya kata A Harahap, Wali Kota Padangsidimpuan harus memberikan contoh kepada masyarakat, sehingga warga tidak melanggar aturan yang sudah diundangkan tersebut.
“Banyak biaya dan waktu untuk melahirkan perda itu, tapi hari ini seorang pimpinan diduga merokok terlalu bebas di ruang sidang paripurna DPRD Padangsidimpuan. Anggota DPRD periode 2009-2014 meminta agar semua pihak untuk mematuhi segala bentuk aturan yang sudah ada. (zn)