PADANG LAWAS- Setahun sudah H Ali Sutan Harahap sakit sejak bulan Ramadhan tahun 2021 lalu. Beberapa saat kemudian, pelaksana tugas Bupati Kabupaten Padang Lawas pun diangkat pada 24 November 2021. Yakni wakil bupati drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Sejak itu, nasib keberlangsungan pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terkesan terkatung-katung. Disatu sisi, TSO belum kunjung sembuh. Itu dibuktikan dengan belum aktifnya selama setahun terkhir.
Disisi lain, pucuk pimpinan yang kini diamanahkan terhadap Ahmad Zarnawi Pasaribu masih belum maksimal. Itu dilihat dari waktu pelaksana tugas yang begitu lama, hampir setahun. Kewenangan yang terbatas. Dan belum menyentuh.
Terlebih, secara de facto, Plt bupati menanggung resiko atas segala kebijakan dan pertanggung jawaban pemerintah daerah. Namun secara de jure, masih adanya upaya pihak TSO yang memaksa kondisi, untuk mempertahankan atau merebut kembali tahta kepemimpinan palas 1.
Sehingga akan berdampak pada pengambil kebijakan pembangunan padang lawas ke depan. Itu dilihat dari arah kebijakan yang tidak terarah, terutama dibirokrasi.
Tentunya juga sulit mewujudkan visi misi ‘Bercahaya’ (Beriman, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berbudaya) yang digaungkan pasangan H Ali Sutan Harahap-drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu selama dua periode terakhir. Mengingat masih ada sisa berkisar 2 tahun lagi periode 2019-2024.
“Terlalu banyak opini-opini yang bermunculan, tidak ada kepastian hukum. Kami sebagai masyarakat tentunya merasa terkatung-katung. Dengan kondisi seperti ini, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan dalam kesempitan. Untuk itu kami berharap ada kepastian hukum untuk kepemimpinan Padang lawas secepatnya,” terang Abdul Adi Syafran Harahap SH MKn kepada LENSAKINI.COM, Selasa (17/5).
Persoalan ini dikabarkan dan dikutip dari beberapa media, sudah pernah dipertanyakan Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pertengahan puasa Ramadhan kemarin, tepatnya 19 April 2022. Para anggota DPRD ini pun disambut baik Gubernur di rumah dinas.
Disitu DPRD mengeluhkan kondisi padang lawas. Dan menjawab keluhan itu, gubernur siap menampung keluhan itu. Untuk selanjutnya dikoordinasikan lebih lanjut.
Bahkan dikabarkan, gubernur meminta waktu seminggu untuk memastikan nasib kepemimpinan kabupaten padang lawas, sejak pertemuan itu. Namun hingga kini belum ada tindakan dari pemerintah atasan.
Selain itu, mengutip dari Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena beberapa hal.
Termasuk tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan. Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatk fisikatau
mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
“Agenda pertemuan kita dengan gubernur untuk berkoordinasi soal kondisi jalan yang rusak di kabupaten padang lawas. Kemudian soal kondisi pemerintahan padang lawas. Dimana kondisi TSO yang mengalami sakit sudah setahun. Saat itu gubernur sumatera utara menyebutkan telah menunjuk Plt bupati untuk menjalankan roda pemerintahan, itu saja,” ungkap Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar saat dihubungi.
(zn)