PADANGSIDIMPUAN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, meminta kepada penegak hukum (polisi) agar menertibkan game Scatter. Pasalnya, permainan tersebut semakin marah, terutama pada saat Puasa Ramadan.
“MUI meminta agar penegak hukum menertibkan game Scatter itu,”ujar Ketua MUI Padangsidimpuan, Zulfan Efendi Nasution kepada LENSAKINI.com.
Menurutnya, Game Scatter dapat dikategorikan judi, sebab, didalamnya terdapat unsur taruhan.”Meski taruhannya itu tidak langsung bentuk uang, tapi membeli chip untuk bermain itu juga bisa dikategorikan judi,”tuturnya.
Dia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memberantas game Scatter. Sebab, permainan tersebut sudah merusak moral generasi bangsa.”Ayo lah sama sama kita antisipasi, jangan dibiarkan, sudah banyak moral yang rusak akibat itu,”ungkapnya.
Dijelaskan Zulfan, Game Scatter juga dapat membatalkan pahala puasa. Sebab, permainan tersebut berbentuk judi.”Sia-sia puasa, apabila pahalanya tidak didapat,”tandas Ketua MUI.
(zn)