PADANG LAWAS UTARA-Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), masih memilih diam terkait adanya dugaan penggelapan uang milik rekanan CV Afif Thahari.
Padahal, Wakil Direktur CV Afif Thahari, Soleman Hasibuan akan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh oknum pemegang kebijakan dalam pengadaan alat pembatik yang dananya bersumber dari CSR Bank Sumut.
Ketua panitia pengadaan alat pembatik Disperindag Kabupaten Paluta, Fauziah Amini Lubis, belum bisa memberikan keterangannya kepada wartawan. Selain itu, telepon yang ditujukan kepadanya belum dijawab.
Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terancam dilaporkan. Pasalnya, dinas tersebut diduga tilap uang perusahaan CV Afif Thahari, sebagai rekanan pengadaan alat pembatik.
“Kerjaannya sudah selesai, tapi uangnya tidak dibayarkan,”ungkap Wakil Direktur CV Afif Thahari, Soleman Hasibuan ketika menggelar konfrensi pers kepada sejumlah wartawan hari ini.
Diceritakan Soleman, dugaan penggelapan itu berawal pada 29 Oktober 2021, saat Ketua Panitia Program dari Disperindag Paluta, Fauziah Amini Lubis, menghubunginya melalui pesan WhatsApp. Fauzia, selaku Kepala Bidang Perindustrian di Disperindag menanyakan kepada dirinya apakah perusahaan milik Soleman bisa dipakai sebagai rekanan pengadaan alat pembatik.
Selanjutnya, Soleman menjawab bahwa perusahaan miliknya bisa dipergunakan sebagai kontraktor pengadaan pembatik yang diminta oleh Disperindag paluta.(zn)