TAPANULI SELATAN-Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menghentikan penyelidikan kasus dana hibah KNPI tahun 2019.
Demikian tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Antoni Setiawan SH MH didampingi Kasi Intel Saman Dohar SH MH kepada wartawan.
Dihentikan tahap penyelidikan (Lid) tersebut setelah meminta keterangan sebanyak 13 orang, baik pengurus dan pelaksana kegiatan. lanjutnya berdasarkan audit Inspektorat Nomor IT. 04/LHP/2022 tertanggal 17 Februari 2022.
“Dalam perjalanannya hibah Rp800 juta digunakan pengurus KNPI sebesar Rp650 juta bentuk 10 kegiatan, dan Rp150 juta bentuk 4 kegiatan,” jelasnya.
Sesuai hasil audit itu dari 14 bentuk kegiatan ternyata terdapat kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai total Rp58. 806.000 (untuk belanja bahan, honorarium, jasa profesi dan dana publikasi).
“Dari hasil kelebihan pembayaran itu telah dilakukan pengembalian oleh bendahara KNPI sebesar Rp58.806.000 ke Kas Daerah pada 15 Februari 2022 lalu,” kata Antoni.
Dengan dikembalikannya kelebihan pembayaran tersebut maka pihak kejaksaan menghentikan penggunaan hibah KNPI TA 2019 diketuai AS dan bendaharan NS tersebut.
“Dalam sebuah perkara kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tidak boleh memvonis sebelum perkara itu inkrah di pengadilan,” tandas Antoni. (zn)