MEDAN–Lembaga sosial yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), mengutuk keras tindakan arogansi sejumlah pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap oknum wartawan di Madina, Jumat (4/3/2022).
“JMI kutuk aksi kekerasan terhadap oknum wartawan itu,”ujar Sekretaris JMI Sumut, Sofy Anwar SH, dalam keterangan Persnya, di Medan.
Menurutnya, aksi-aksi seperti ini tidak boleh terjadi lagi di wilayah Sumut. Tindakan pengeroyokan tersebut sudah menciderai demokrasi yang ada di Indonesia. Yopi menilai, tindakan brutal tersebut sudah melanggar UU pers No 40 tahun 1999.
“Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.500 juta rupiah,” tutur Yopi.
Dia juga berharap agar pihak kepolisian menangkap para pelaku pengeroyokan itu, sehingga tidak ada lagi tindakan-tindakan seperti itu dialami wartawan ke depannya.”Kita berharap agar polisi segera menangkap para pelaku,”tandasnya. (zn)