PADANGSIDIMPUAN- Main judi jenis Kim, BLT warga Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp.18.000 dan satu unit telepon genggam. Penangkapan itu berawal saat tim tekab mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan lokasi judi.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.”Di lokasi, personil melihat tersangka dan langsung menangkap,”ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Harianto kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti. Sehingga, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan, guna dilakukan penyelidikan. (zn)