PADANGSIDIMPUAN-Dikaitkan dengan dugaan korupsi dana Alokasi Dana Kelurahan (ADK) yang bersumber dari dana Alokasi Dana Umum (DAU), ajudan Wali Kota Padangsidimpuan, Adit, mengaku sudah menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Saya sudah hadir kemarin bang,”ujar Adit melalui pesan Whatshapp kepada LENSAKINI.com. Dijelaskannya, kedatangannya ke Kejati Sumut tersebut sehubungan adanya surat pemanggilan atas nama dirinya.
“Saya kesana karena adanya surat pemanggilan,”tandasnya.
Diduga korupsi berjamaah, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Padangsidimpuan, dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Sejumlah pimpinan OPD tersebut yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Sobri Lubis, Kepala Badan Keuangan, Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang, M Jusar Nasution. Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan, Iswan Nagabe Lubis.
Kejati Sumut juga memanggil Kepala Bagian pengadaan barang jasa (BPJ), Ahmad Junaidi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Ahmad Juni Nasution. Selain itu, Adit, Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Fatma Gultom, honor di PBJ Setda Padangsidimpuan.
Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor: R. 74/L.2.5/Fd.1/02/20220. Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK. (zn)