Dipecat Dan Tidak Digaji 6 Bulan, Tiga Perangkat Desa Gugat Kades

  • Bagikan

SIMALUNGUN-Tiga orang perangkat Desa Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) menggugat Kepala Desa (Kades) Boluk karena dipecat sepihak dan tidak digaji selama 6 bulan.

Sepri Ijon Maujana Saragih selaku kuasa hukum ketiga perangkat desa tersebut kepada wartawan, Kamis (4/6/2020) menyampaikan, Kades Boluk Erniwaty Sikumbang memberhentikan secara sepihak Pika Damayanti Manurung dari jabatan Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan, Nada Nosya Kepala Urusan Pemerintahan, dan Rispariani Kepala Dusun Huta IV.

“Ketiganya diberhentikan dengan cara sewenang-wenang oleh Kepala Desa, tanpa mengikuti mekanisme dan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Sepri.

Padahal, sebut dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun ini, ketiganya selama ini tidak pernah mendapat teguran dari Kades jika memang dinilai melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.

Selain diberhentikan dari jabatannya, terang Sepri, ketiganya juga tidak digaji selama 6 bulan.

Dia menegaskan, upaya hukum melalui gugatan atas keputusan pemberhentian yang dilakukan Kades Boluk merupakan wujud perlawanan terhadap tindakan semena-mena yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (bs)

  • Bagikan