Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng, Pemkab Tapsel Surati Pengecer

  • Bagikan
Foto tangkap layar surat pemberitahuan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit (Ist)

TAPANULI SELATAN-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah, menyurati suluruh pedagang eceran minyak goreng sawit di wilayah itu.

Kebijakan itu dilakukan rangka menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga di tingkat konsumen.”Kita sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh pengecer agar minyak goreng sawit tersebut dikembalikan kepada distributor,”ujar Kadis Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Raja Nasution kepada LENSAKINI.com.

Selain itu kata Raja, surat edaran tersebut tentang pemberitahuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Surat tersebut mulai berlaku 1 Februari 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.

“Harga minyak goreng sawit seperti, minyak goreng curah di jual seharga Rp 11.500, kemudian minyak goreng kemasan sederhana dijual dengan seharga Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000,”tuturnya.

Bagi Pengecer yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenal sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara hingga pencabutan perizinan berusaha.

Apabila terdapat minyak goreng kemasan sederhana yang masih tersisa setelah tanggal 31 Januari 2022 pengecer dapat melakukan pengembalian kepada distributor, sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan no 6 tahun 2022. (zn)

  • Bagikan