MANDAILING NATAL – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda pengantar Racangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2021-2026 di tunda.
Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD pada Rabu (9/2/2022) sempat berlangsung dan di mulai dengan pembacaan nota penghantar oleh Bupati Madina H.M Jakfar Sukhairi.
Setelah Bupati menyampaikan nota pengantar RPJMD tiba-tiba salah satu anggota dewan Syafruddin Ansari menginterupsi agar rapat paripurna tidak dilanjutkan, mengigat jumlah kuorom tidak terpenuhi.
“Sebelum rapat ini kita laksanakan sampai pada pandangan fraksi kita harus pahami bahwa kepala daerah menyampaikan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, kita tahu bahwa persetujuan bersama itu harus memenuhi kuorum yang disebut dengan kuorum bahwa di tata tertib itu ialah 2/3 anggota DPRD yang berhadir secara fisik sementara absensi di tangan saya hanya 19 orang yang mendandatangani di luar dari pimpinan,” ujarnya.
Ia juga menyebut hal ini untuk dikaji ulang agar nantinya tidak ada persoalan baru sesama anggota DPRD.
“Apakah ini nanti tidak menjadi persoalan baru, harap ini kita kaji ulang, hal apa yang membuat ini terjadi, jangan nanti kita di DPRD ini sama sama bersitegang membuat permasalahan baru,” sebutnya.
Sementara itu Ketua DPRD Erwin Efendi yang langsung menanggapi interupsi tersebut menyampaikan bahwa laporan yang ia terima dari sekretariat bahwa jumlah anggota yang sudah hadir ada 28 orang.
“Tadi saya suruh Sekretariat untuk mengkroscek kehadiran itu sudah berjumlah 28 orang, tapi yang meneken bukti kehadiran hanya sebanyak 19 orang, izin pak Bupati tanpa mengurangi rasa hormat maka ini belum kami putuskan, ini akan kami bawa ke rapat internal dulu akan seperti apa tindaklanjut sesegera mungkin akan dikabari Sekretariat ke pihak pemerintah,” kata Erwin.
Sidang yang seharusnya akan dilanjutkan dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD terpaksa harus ditunda dengan batas yang tidak ditentukan. (zn)