PADANGSIDIMPUAN- Kepala Desa Batang Bahal di Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara, belum melakukan pengembalian keuangan desa ratusan juta rupiah. Meski tim inspektorat provinsi sudah menganjurkan pengembalian sejak 6 bulan lalu, Kepala Besa Batang Bahal ini masih membangkang.
Hasil Pengawasan Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara atas pengelolaan keuangan desa tahun 2021, ditemukan masalah keuangan di Desa Batang Bahal yakni, terdapat pengeluaran sebesar Rp. 630.637.282 yang belum dipertanggungjawabkan oleh kepala desa dan aparatnya.
Kemudian ada berpindah dana dari rekening Desa Batang Bahal ke rekening lain. Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi bernomor 700/9618 tertanggal 18 September 2021 yang ditujukan kepada Walikota Padangsidimpuan tersebut, juga memcantumkan bahwa Kepala Desa Batang Bahal belum menyetor Pajak Restoran.
Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Rahmad Nasution mengakui banyak anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepala desa tersebut.
“Hingga saat ini, sudah hampir enam bulan belum ada pengembalian dari Kepala Desa” ujar Rahmad Nasution, saat dihubungi wartawan melalui telephone seluler pada Selasa 8 Pebruari 2022.
Lebih jauh Rahmad Nasution mengatakan, masalah ini sudah bisa diproses secara hukum karena sudah diberikan waktu enam bulan untuk pengembalian. (zn)