PADANG LAWAS-Tim Penyidik dari Polres Padang Lawas, Sumatera Utara, meninjau lokasi sebidang lahan sawah yang diperkarakan, Senin (7/2). Tindakan tersebut dilakukan pihak kepolisian sebelulm gelar perkara di Mapolres Palas.
“Nanti akan kita laporkan dulu ke pimpinan, baru gelar perkaranya,” kata Bripda Azwar Anas Hasibuan, selaku penyidik Polres Palas. Sementara itu, keluarga pelapor berharap agar kasus yang sudah lama dilaporkan ini segera dapat diselesaikan.
“Ini sudah sampai tahap cek lokasi perkara, ya semoga secepatnya bisa diselesaikan,” tukas Syamsuddin Nasution, selaku pelapor yang turut didampingi ahli waris lainnya yang ikut turun ke lokasi.
Sebelumnya diberitakan, laporan polisi dugaan pemalsuan dokumen atas tanah yang terletak di Desa Janji Lobi Kecamatan Barumun sempat dipertanyakan pelapor. Sebab, sudah sebulan lebih sejak terlapor diperiksa, belum tampak tindak lanjut yang serius. Dan baru kemarin dilakukan cek lokasi, objek perkara.
Ahli waris Hj Rosmala Nasution, Hj Siti Asma Nasution, Masniari Hayati Nasution, Hj Lena Sari Nasution, Syamsuddin Nasution, Efrida Nasution, Hj Efnida Nasution didampingi Alex Nasution selaku pihak keluarga pelapor kepada LENSAKINI.com menyebutkan, laporan itu disampaikan ke Polres Palas dengan nomor STPLP/B/159/VII/2021/SPKT/Palas/SU tanggal 08 Juli 2021.
Laporan polisi atas nama Syamsuddin Nasution itu sebagai pelapor, terkait pemalsuan surat jual beli, oleh Hj SRH, sebagai terlapor. “Harapan kami supaya pihak polisi secepatnya cek lokasi lahan, untuk membuktikan keabsahannya. Dan supaya persoalan ini dapat dituntaskan secepatnya,”tutur para ahli waris ketika ditemui.