Larang Tugas Wartawan, JMI Sumut Minta Kajatisu Evaluasi Kinerja Kajari Padangsidimpuan

  • Bagikan

MEDAN-Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT)
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) evaluasi kinerja Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang diduga menyuruh petugas keamanan melarang wartawan meliput, saat Pengacara kondang Razman Arif Nasution hendak mendampingi kliennya bendahara dari dinas kesehatan kota Padang Sidimpuan yang diperiksa seputaran penggunaan belanja tidak terduga (BTT) covid-19 tahun anggaran 2020, Jumat (28/1/2022) siang.

“Tindakan itu bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999,” ujar Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) T Sofy Anwar SH saat dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (28/1/2022) malam.

Menurut Sofy, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.500 juta rupiah.

Sikap oknum petugas keamanan di Kejari Sidimpuan Kejaksaan yang melarang wartawan untuk meliput itu tidak dibenarkan. Itu sama saja menghambat tugas jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik.

“Menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, tidak dapat dilarang. Melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.”, ucap Sofy.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.

Seharusnya atasan petugas keamanan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, jika tidak berkenan untuk diliput wartawan, harusnya bisa memberikan alasan nya melalui konfrence Pers.(zn)

  • Bagikan